CyberTerkini.Com – Polresta Pangkalpinang menggelar Press Release Ungkap Kasus Menonjol Polresta Pangkalpinang tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, di ruang Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Selasa (30/12/25).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menyampaikan Pelaku berinisial A (27), warga Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam.
“Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial ZA (9) yang disampaikan ke Polresta Pangkalpinang pada 23 Desember 2025. Berdasarkan keterangan, korban sempat diajak pelaku dengan modus mencari kucing. Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan dalam kondisi terluka dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan perbuatannya di satu lokasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di dua tempat berbeda, yakni di wilayah Kelurahan Gajah Mada dan kawasan Taman Dealova, yang sebelumnya juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku, helm, tas, telepon genggam, serta dokumen visum dari masing – masing lokasi kejadian,” ungkapnya.

Pelaku terancam dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat, dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau Pasal 82 ayat (1) Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak – anak serta segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.


