CyberTerkini.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bangka Belitung menggelar Konferensi Pers dalam rangka Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Aston Emidary Hotel Kota Pangkalpinang, Kamis (16/04/26).
Kepala Departemen Hukum OJK Babel, Mulfi Asmawidjaja menyampaikan OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan bersama Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka memperkuat hukum serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Berdasarkan data hingga 31 Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan 181 perkara penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dan pembiayaan, perkara tersebut terdiri dari 79 perkara tindak pidana jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) pada periode sebelumnya, serta penanganan kasus – kasus baru dan kasus yang ditangani didominasi oleh tindak pidana di sektor perbankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dari total 181 perkara tersebut terdiri dari 143 perkara di sektor perbankan, 9 perkara pasar modal, 24 perkara perasuransian, dan 5 perkara di sektor lembaga pembiayaan.
“Melalui sinergi yang kuat antara OJK bersama aparat penegak hukum ini diharapkan sebagai penegakan hukum di sektor jasa keuangan agara dapat berjalan semakin efektif, dan hal ini sekaligus menjadi upaya dalam meningkatkan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional,” pungkasnya.








