Dinas Perkim Kota Pangkalpinang Mengajukan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dalam program BSPS pada Tahun 2026

CyberTerkini.Com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang, Suharto menyatakan pada tahun 2026 ini Dinas Perkim Kota Pangkalpinang mempersiapkan usulan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 dan 2027 sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu agenda strategis Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Perkim Suharto menyampaikan bahwa program BSPS merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program ini sejalan dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden RI untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya, Kamis (04/06/36).

Menurutnya, Kota Pangkalpinang masih menghadapi tantangan cukup besar dalam penanganan rumah tidak layak huni. Berdasarkan data yang ada, jumlah rumah tidak layak huni di Kota Pangkalpinang mencapai lebih dari 2.900 unit.

“Apabila alokasi 300 unit rumah yang direncanakan pada tahun 2026 dapat direalisasikan, maka sedikitnya lebih dari 10 persen permasalahan rumah tidak layak huni dapat mulai tertangani. Ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa program tersebut bertujuan memberikan akses hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas perumahan melalui perbaikan rumah – rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Adapun kriteria penerima bantuan BSPS antara lain warga negara Indonesia yang telah berkeluarga, diprioritaskan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah, termasuk dalam kelompok rumah tangga desil 4 ke bawah atau memiliki penghasilan maksimal setara upah minimum, serta memiliki dan menempati satu – satunya rumah yang tergolong tidak layak huni.

Selain itu, calon penerima bantuan juga belum pernah menerima bantuan pembangunan rumah swadaya maupun bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta bersedia memenuhi ketentuan program melalui swadaya masyarakat dan pemberdayaan kelompok penerima bantuan.

Ia mengungkapkan bahwa Kota Pangkalpinang memperoleh alokasi sebanyak 300 unit rumah untuk program BSPS pada tahun 2026.

“Di tengah keterbatasan anggaran daerah, kita patut bersyukur karena Kota Pangkalpinang mendapatkan dukungan program dari pemerintah pusat. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program 3 juta rumah yang menjadi prioritas Presiden RI,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta camat dan lurah untuk aktif melakukan pendataan calon penerima manfaat melalui koordinasi bersama ketua RT dan RW di wilayah masing-masing. Data yang telah diverifikasi selanjutnya akan disampaikan kepada Dinas Perkim untuk diusulkan sebagai penerima program BSPS.

“Target 300 unit yang telah dialokasikan untuk Kota Pangkalpinang diharapkan dapat terealisasi dengan baik. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh pihak mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga pemerintah kota,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *