Wakil Ketua DPRD Hendra Yunus Pimpin Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dan Rancangan KUA-PPAS TA 2027

CyberTerkini.Com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dan Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, SE dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Trip, Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP,M.AP segenap FORKOPIMDA, Plt Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Dharma Wanita, Insan Pers serta para undangan lainnya, Senin (13/07/26).

Wakil ketua I DPRD Hendra Yunus,SE dalam sambutannya mengatakan Rapat Paripurna hari ini, yaitu persetujuan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda ini sudah disampaikan oleh Bupati Bangka kepada DPRD, melalui Rapat Paripurna pada Tanggal 29 juni 2026 yang lalu, dan sudah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan yang dilaksanakan mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, dan hasil pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tahun 2025. selain itu, pada saat pembahasan juga mempedomani hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka, dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nomor : 12.A / T / lhp /DJPKN-V.PPG / PPD.01 / 06 / 2026 tanggal 19 juni 2026. Dan sudah dilaksanakan penyerahan laporan secara resmi, pada tanggal 24 juni 2026 dengan hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Setelah mendengarkan bersama pendapat akhir fraksi yang ada di DPRD, pada prinsipnya DPRD Kab.Bangka sudah dapat menerima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Acara selanjutnya yaitu penyampaian rancangan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2027, sesuai tahapan penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, yang dimulai dari penyusunan kebijakan umum APBD (KUA), yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari kebijakan selama periode 1 (satu) tahun.

Penyusunan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2027, yang memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah, untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah.

Secara umum, KUA – PPAS Tahun Anggaran 2027 memuat informasi, terkait garis besar kebijakan dan prioritas pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran 2027. Kita berharap KUA – PPAS dapat memuat program yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama yang mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat, sehingga dalam pengelolaan keuangan dapat lebih efektif dan efisien.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Trip dalam pidato sambutannya menyampaikan persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan Perda sebagaimana dimaksud untuk mendapat persetujuan bersama.

Sesuai ketentuan, persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 pada tanggal 29 juni 2026. Ucapan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi – tingginya kepada DPRD kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan Pada tanggal 06 juli 2026.

Hingga akhirnya, hari ini alhamdulillah dapat disepakati untuk disahkan menjadi Perda. Kami telah mencatat masukan – masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing – masing fraksi pada saat pembahasan dan
akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka. Semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua.

Selanjutnya Wakil Bupati juga menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2027. KUA dan PPAS merupakan tahapan awal yang sangat krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran keuangan daerah, yang selanjutnya akan dibahas dan disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Rancangan KUA dan PPAS ini disusun dengan menggunakan rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) tahun 2027 sebagai referensi yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya dengan memperhitungkan berbagai parameter makro, terutama yang terkait dengan pencapaian tahun yang lalu dan perkiraan pencapaian kinerja tahun yang akan datang.

Sebagai suatu instrument kebijakan fiskal, diharapkan APBD 2027, disamping memiliki fungsi pembiayaan Penyelenggaraan pemerintahan daerah, juga mampu berfungsi sebagai akselerator pembangunan ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *