Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Empat Orang Tersangka dalam Kasus 52,5 Ton Timah Ilegal di Merbau Belitung

CyberTerkini.Com – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung gelar Komprensi Press hasil penyelidikan kasus 52,5 Ton pasir timah yang diamankan Tim Gabungan di sebuah rumah di jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, menetapkan empat orang sebagai terduga teraangka kepemilikan 52,5 ton pasir timah ilegal.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan Ditreskrimsus Polda Babel pada tanggal 4 Agustus kemarin setelah proses penyidikan menetapkan empat orang sebagai terduga teraangka kepemilikan 52,5 ton pasir timah ilegal.

Dalam Perkara ini Penyidik Polda Bangka Belitung telah memeriksa beberapa saksi dan telah melakukan gelar perkara pada tanggal 05 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Kabupaten Belitung.

Adapun 4 orang yang telah ditetapkan tersangka yakni :

  1. HA alias Aphin yang berperan selaku Kolektor atau yang membeli pasir timab dari penambang di luar IUP.
  2. YO alias Esnew yang berperan sebagai mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang.
  3. AC alias Joni yang berperan selaku pemberi modal uang untuk membeli pasir timah.
  4. ES alias Tekok yang berperan sebagai selaku penjaga rumah yang di jadikan tempat penampungan pasir timah.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa nodus yang di lakukan para tersangka ini dengan cara membeli timah yang di hasilkan penambang dari luar IUP.

“Untuk motif para tersangka hingga saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik, dan melihat dari pasir timah ini yang diduga akan diselundupkan keluar pulau Belitung,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait perkara ini para teraangka diduga melanggar dan dikenakan Pasal 161 Jo Pasal 35 Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Minerba Jo UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 20 Huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

“Kami dari Kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakkan hukum ini dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *