Polda Babel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyelundupan 90,1 Ton Timah Ilegal

CyberTerkini.Com – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyeludupan Timah Ilegal yang dilaksanakan di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026). Pengungkapan kasus ini berlangsung dari tanggal 4 hingga 16 Agustus 2026, berhasil mengamankan total 90,151 ton pasir timah ilegal yang dikemas dalam 1.871 karung, dengan seluruh barang bukti tersebut maka dapat diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp90,1 miliar.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan, mulai dari Ditreskrimsus, Ditpolairud, Polres Belitung, Polres Belitung Timur hingga Bareskrim Polri.

“Pada sore hari ini kita akan menjelaskan ada empat kasus penambangan timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri dari Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil digagalkan,” ujarnya.

Kapolda Irjen Pol Viktor T. Sihombing menjelaskan untuk kasus pertama diungkap pada pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton pasir timah yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Seruk, Kabupaten Belitung, dengan menetapkan lima tersangka, yakni AC sebagai salah satu direktur CV HJB, YO sebagai pengatur lapangan, HA sebagai kolektor, ED sebagai penjaga gudang sekaligus pengumpul, serta FK alias AH yang berperan sebagai kolektor dan menerima dana dari AC.

Kasus kedua diungkap pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Ilkom, Dusun Air Gaga, Kabupaten Belitung, petugas mengamankan 56 karung pasir timah dengan berat sekitar 1,68 ton. Namun, pelaku yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus ketiga diungkap pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang disewa perusahaan di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, polisi mengamankan 28,907 ton pasir timah dan menetapkan tiga tersangka. Mereka masing – masing berinisial RL sebagai kolektor atau pembeli, serta BU dan ES sebagai perantara. Perkara tersebut kemudian ditangani Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).

Kasus keempat diungkap pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Pantai Teluk Gembira, Kabupaten Belitung, petugas berhasil mengamankan 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton, dengan ditetapkannya tiga orang tersangka, yakni DN sebagai pengawas, HN sebagai sopir truk, serta SA sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah.

Kapolda Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan pengungkapan empat perkara tersebut tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik perusahaan dan pemodal yang diduga berada di balik aktivitas penyelundupan pasir timah.

“Kami akan tetap melakukan penangkapan, termasuk pemilik perusahaan ataupun pemodal daripada kegiatan ilegal tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *