CyberTerkini.Com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika selama periode Juni hingga Agustus Tahun 2026 dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19,539 kilogram sabu, 37,015 kilogram ganja dan 8.040 butir ekstasi yang berlangsung di Halaman Apel Polda Babel, Rabu (9/9/2026).
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat.
“Ini acara sebenarnya rutin yang kita laksanakan setiap triwulan. Hari ini kita menjelaskan dan menyampaikan pengungkapan perkara mulai dari bulan Juni sampai bulan Agustus,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Babel bersama Satresnarkoba Polres jajaran.
Sepanjang Juni hingga Agustus 2026, polisi mengungkap sebanyak 133 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 159 orang.
Dari ratusan perkara tersebut, polisi menyita 22.943,79 gram atau sekitar 22,9 kilogram sabu, 40.024,11 gram atau sekitar 40 kilogram ganja, serta 8.501 butir ekstasi.
Namun, tidak seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar pada Rabu tersebut. Barang bukti yang telah memperoleh penetapan pemusnahan terdiri dari 19,539 kilogram sabu, 37,015 kilogram ganja dan 8.040 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan sebagian barang bukti lainnya belum dibawa ke lokasi pemusnahan karena masih berkaitan dengan proses penyidikan dan kehadiran Jaksa Penuntut Umum.
“Sebagian barang bukti lainnya tidak dibawa ke lokasi karena pertimbangan proses penyidikan dan kehadiran Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti yang belum dilakukan di lokasi kegiatan nantinya akan dilaksanakan di tempat atau wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomis yang cukup besar. Polisi memperkirakan nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 34,7 miliar.
Selain mencegah narkotika kembali beredar, pemusnahan tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan ratusan ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan asumsi kepolisian, satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, satu butir ekstasi oleh satu orang, sedangkan satu gram ganja dapat digunakan oleh tiga orang.
Dari perhitungan tersebut, narkotika yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 220.348 jiwa.
Kapolda Babel mengatakan pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai besarnya dampak penyalahgunaan narkotika.
“Ini juga merupakan edukasi bagi kita semuanya bahwa dampak buruk penyalahgunaan narkoba itu sangat masif di kita sekarang,” pungkasnya.






