DPRD Babel Desak PT Timah Tepati Komitmen Kenaikan Harga di Tingkat Penambang

CyberTerkini.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi bersama PT Timah Tbk pada Jumat, 20 Februari 2026, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, pukul 09.00 WIB.

Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat penambang timah terkait Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa tuntutan masyarakat pada prinsipnya adalah mengingatkan kembali komitmen Direksi PT Timah yang disampaikan dalam pertemuan bersama perwakilan masyarakat pada 8 November 2025, pasca aksi penyampaian aspirasi.

“Yang jelas, tuntutan mereka ini mengingatkan kembali kesepakatan dengan Bapak Dirut tanggal 8 November 2025. Saat itu disampaikan bahwa jika harga timah naik, maka harga di tingkat masyarakat juga akan dinaikkan. Namun faktanya di lapangan, harga belum juga naik,” tegasnya.

Ia menyebutkan, perwakilan masyarakat dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa kondisi penambang saat ini cukup tertekan. Terlebih menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri, para penambang berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka.

“Masyarakat sudah membantu produksi dan memberi kontribusi. Tolong hargai dengan harga yang baik. Kalau memang ada mitra yang tidak disiplin, silakan beri sanksi kepada mitranya. Jangan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Selain persoalan harga, DPRD juga menyoroti adanya perbedaan penetapan nilai SN di lapangan serta keterlambatan pembayaran yang sebelumnya dijanjikan empat hari, namun dalam praktiknya bisa molor hingga lebih dari satu bulan.

Menurut Ketua DPRD, prinsip kemitraan harus dilandasi kesetaraan dan keadilan. Para penambang merupakan mitra perusahaan, sehingga berhak atas pembagian keuntungan yang proporsional dari nilai imbal usaha jasa tersebut.
“Kalau harga timah dunia naik, wajar imbal usaha ikut menyesuaikan. Harus ada variabel yang mengikuti harga pasar agar adil,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut. Namun kewenangan penetapan harga berada di pihak perusahaan.

“Kalau DPRD punya wewenang, sudah kami naikkan. Tapi ini kewenangannya ada di perusahaan. Kami hanya bisa meminta dengan sangat agar komitmen kepada masyarakat benar-benar ditepati,” pungkasnya.

DPRD Babel memastikan akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang demi menjaga stabilitas ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *