CyberTerkini.Com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral serta Penyampaian Nama-Nama Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Tahun 2026. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Senin (19/1/2026).
Agenda rapat dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya beserta para anggota DPRD, Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani dan unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, pimpinan lembaga dan instansi vertikal, kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya dalam sambutannya menyampaikan rapat paripurna ini momentum penting dalam memperkuat regulasi daerah di sektor pertambangan mineral dan DPRD juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda dimaksud, sekaligus mengambil keputusan terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan pertambangan mineral di Bangka Belitung,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyampaikan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral merupakan langkah strategis untuk menata sektor pertambangan di daerah agar lebih tertib dan berkeadilan yang tentunya sektor pertambangan ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Pertambangan harus menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” pungkasnya.








