CyberTerkini.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan pada Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Pemkot Pangkalpinang sudah memyampaikan tiga raperda Pemkot Pangkalpinang kepada pihak DPRD Kota Pangkalpinang.
“Usulan tiga raperda tersebut telah di sampaikan oleh Pemkot Pangkalpinang pada Rapat Paripurna kesatu dan selanjutnya pada paripurna hari ini dilanjutkan dengan pandangan umum dari fraksi – fraksi DPRD Kota Pangkalpinang apakah ada koreksi atau pendapat atas usulan tiga raperda tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Walikota Pangkalpinang, Saparudin menjelaskan mengenai raperda RPJMD Tahun 2025–2029 bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” Ucap Walikota Pangkalpinang.
RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah yang terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mewujudkan kesinambungan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota.
“Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya serta tolok ukur evaluasi kinerja perangkat daerah,” pungkasnya.







