KPU Bangka Tunggu Surat DPRD Untuk Proses Verifikasi PAW Anggota DPRD

Bangka, CyberTerkini.Com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Partai Gerindra saat ini masih menunggu penyampaian surat resmi dari DPRD Kabupaten Bangka.

Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, menjelaskan bahwa KPU akan melakukan verifikasi setelah menerima surat resmi sebagai dasar pelaksanaan tahapan PAW.

“Kita tinggal menunggu surat dari DPRD. Baru kita melakukan verifikasi, kemudian kita jawab surat mereka,” ujar Sinarto.

Menurutnya, setelah surat diterima, KPU akan melakukan pemeriksaan berdasarkan data hasil Pemilu 2024. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bangka untuk menjadi bagian dari proses administrasi PAW.

“Terus kita sampaikan ranking situasi,” katanya.

Sinarto menegaskan bahwa KPU menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tahapan yang telah ditetapkan. Penentuan calon pengganti dilakukan berdasarkan hasil verifikasi terhadap data perolehan suara serta ketentuan yang berlaku.

Kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Partai Gerindra yang saat ini diproses untuk PAW sebelumnya ditempati almarhum Massuri, S.T., yang meninggal dunia pada 30 Juli 2026 di RSUD Depati Bahrin.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Massuri dan Ruswanda, S.Pd. merupakan calon anggota legislatif Partai Gerindra dari Dapil Bangka 4, yang meliputi Kecamatan Riau Silip dan Belinyu.

Dalam perolehan suara di dapil tersebut, Massuri memperoleh 2.184 suara, sedangkan Ruswanda memperoleh 1.478 suara. Ruswanda berada pada urutan berikutnya dalam perolehan suara calon Partai Gerindra di dapil tersebut.

Kendati demikian, posisi tersebut masih menjadi bagian dari proses yang perlu diverifikasi oleh KPU setelah menerima surat resmi dari DPRD Kabupaten Bangka.

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Rossi Agustina, sebelumnya menjelaskan bahwa proses PAW dilakukan secara bertahap dan melibatkan sejumlah pihak.

Menurut Rossi, Sekretariat DPRD akan memproses dokumen setelah menerima surat resmi dari partai politik, kemudian menyampaikannya kepada KPU untuk dilakukan verifikasi.

“Kami dapat memproses kalau sudah ada surat dari partai. Mekanismenya mekanisme partai. Setelah itu kami ke KPU dulu,” ujar Rossi.

Ia menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD tidak melakukan validasi terhadap perolehan suara calon pengganti. Data tersebut akan menjadi bagian dari verifikasi KPU.

“Kami tidak punya data validasi terkait angka-angka. Nanti dari KPU yang memberikan balasan kepada kami,” katanya.

Roasi menyampaikan bahwa dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi sedang dipersiapkan. Setelah hasil verifikasi KPU diterima, tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui Bupati Bangka dan diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses PAW merupakan bagian dari mekanisme administrasi untuk mengisi kursi anggota DPRD yang mengalami kekosongan antarwaktu. Dalam pelaksanaannya, setiap tahapan perlu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing lembaga.

KPU Kabupaten Bangka pada tahap ini menunggu surat resmi DPRD sebagai dasar untuk melakukan verifikasi. Setelah verifikasi selesai, hasilnya akan disampaikan kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut.

Dengan demikian, proses PAW anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Partai Gerindra masih berjalan dan seluruh tahapan akan dilaksanakan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *