PANGKALPINANG, CYBERTERKINI.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mematangkan regulasi perlindungan perempuan melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Upaya tersebut diperkuat lewat rapat koordinasi bersama Komnas Perempuan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (11/5/2026).
Rakor tersebut membahas penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam perda yang kini telah memasuki tahap akhir. Regulasi itu bahkan disebut berpotensi menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus menitikberatkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan perempuan.
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi mengatakan kehadiran Komnas Perempuan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi perda sebelum ditetapkan.
“Ini sifatnya untuk konsultasi atau koordinasi kita dengan Komnas Perempuan Republik Indonesia, khususnya memang terkait dengan standar-standar dalam materi perda perlindungan perempuan. Kebetulan di kita sedang berproses dan alhamdulillah untuk perda perlindungan perempuan ini sudah pada proses akhir, sekarang sudah di Kemendagri,” ujar Heryawandi usai rapat.
Ia menyebut berbagai masukan dari Komnas Perempuan akan menjadi bahan evaluasi agar perda tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Perda ini menjadi pionir untuk Indonesia. Perda ini lebih kepada penekanan tentang peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan,” imbuhnya.
Menurut Heryawandi, percepatan penyusunan perda dilatarbelakangi meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Babel. Karena itu, pemerintah daerah ingin memperkuat langkah pencegahan, bukan hanya fokus pada penanganan setelah kejadian.
Ia juga menyoroti berbagai kendala aturan yang kerap menyulitkan korban memperoleh hak-haknya, termasuk persoalan jaminan kesehatan bagi korban kekerasan.
“Perlindungan terhadap perempuan ini akhir-akhir ini memang kita terkendala pada banyak hal, termasuk benturan-benturan aturan yang ada. Ketika ada kekerasan terhadap perempuan, ternyata memang BPJS tidak menanggung. Pernah juga terjadi di Kecamatan Tempilang sampai dua matanya tidak bisa berfungsi, itu tidak ditanggung oleh BPJS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Heryawandi menegaskan perda tersebut juga dirancang untuk memastikan pemenuhan hak dasar korban, terutama pada masa pemulihan pascakejadian.
“Artinya mesti ada pemenuhan hak-hak dasar korban, itu juga kita bahas tadi dan ini sudah dimasukkan dalam perda kita yang insyaAllah nanti bisa finalisasi secepatnya dan akhirnya diparipurnakan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti mendorong agar perda tersebut diperkuat dengan pendekatan berbasis kebutuhan daerah dan lebih menitikberatkan aspek pencegahan.
“Saya kira kami juga mendukung perda ini dikuatkan dengan muatan lokal, sehingga benar-benar perda dari bawah dan juga lebih lengkap. Tidak saja berbicara soal perlindungan, penanganan, pemulihan, tapi mulai dari pencegahan itu penting sekali,” ujarnya.(*)







